banner 728x250

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA ANALISIS YURIDIS ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ONLINE DI INDONESIA

Abstrak
Dalam era digital saat ini, transaksi online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, yang melibatkan penggunaan data pribadi oleh konsumen dan penyedia layanan. Penggunaan data pribadi dalam transaksi online memungkinkan kemudahan bagi konsumen dalam berbelanja dan berinteraksi dengan berbagai platform digital. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan transaksi elektronik, muncul pula tantangan terkait perlindungan data pribadi. Di Indonesia, meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur penggunaan data pribadi, pelanggaran terhadap hak privasi dan penyalahgunaan data pribadi tetap menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.
Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap penggunaan data pribadi dalam transaksi online di Indonesia, dengan menelaah dasar hukum yang mengatur perlindungan data pribadi. Dalam konteks hukum Indonesia, regulasi yang paling relevan adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan perlindungan data pribadi. Selain itu, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) juga memiliki peran penting dalam menyusun kerangka hukum yang melindungi data pribadi dalam ruang lingkup transaksi online.
Meskipun kerangka hukum tersebut telah ada, implementasi yang konsisten terhadap regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang diidentifikasi dalam artikel ini meliputi kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pengelolaan data pribadi, ketidaksesuaian antara praktik yang dilakukan oleh penyedia layanan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta keterbatasan penegakan hukum terkait pelanggaran perlindungan data pribadi. Selain itu, terdapat pula masalah terkait keamanan data, di mana kebocoran data sering terjadi akibat lemahnya sistem keamanan yang diterapkan oleh penyedia layanan.
Melalui analisis ini, artikel ini akan memberikan gambaran mengenai kewajiban penyedia layanan online dalam hal pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta hak-hak yang dimiliki oleh subjek data pribadi dalam transaksi online. Selain itu, artikel ini juga akan membahas pentingnya transparansi dan aksesibilitas kebijakan privasi, yang harus dipahami dan disetujui oleh pengguna sebelum data pribadi mereka diproses oleh penyedia layanan.
Sebagai kesimpulan, meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat untuk melindungi data pribadi dalam transaksi online, masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam hal penegakan hukum, pendidikan masyarakat, dan penerapan kebijakan yang lebih ketat oleh penyedia layanan digital. Oleh karena itu, artikel ini juga memberikan beberapa rekomendasi kebijakan, termasuk peningkatan peran Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) sebagai pengawas, serta perlunya peningkatan sistem keamanan data yang lebih baik untuk menjaga kepercayaan pengguna.
Kata Kunci
Data Pribadi, Transaksi Online, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Indonesia, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, Keamanan Data, Privasi Pengguna, E-Commerce, Penegakan Hukum, Transparansi Data, Kebijakan Privasi

Abstract
In today’s digital era, online transactions have become an integral part of daily life, involving the use of personal data by consumers and service providers. The use of personal data in online transactions facilitates consumer purchasing and interaction with various digital platforms. However, along with the rapid development of electronic transactions, challenges regarding personal data protection have also emerged. In Indonesia, although various regulations govern the use of personal data, violations of privacy rights and misuse of personal data remain significant issues that require serious attention.
This article aims to conduct a juridical analysis of the use of personal data in online transactions in Indonesia, by examining the legal framework that regulates personal data protection. In the context of Indonesian law, the most relevant regulation is Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, which provides the legal foundation for the management and protection of personal data. Additionally, Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE) and Government Regulation No. 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PSTE) also play significant roles in establishing the legal framework for protecting personal data in online transactions.
Although this legal framework is in place, the consistent implementation of these regulations still faces various challenges. Some of the challenges identified in this article include the lack of public awareness regarding their rights in personal data management, the mismatch between the practices of service providers and the applicable legal provisions, and limitations in law enforcement related to personal data protection violations. Additionally, there are issues related to data security, as data breaches often occur due to weak security systems implemented by service providers.
Through this analysis, the article will provide an overview of the obligations of online service providers regarding the collection, use, and storage of personal data, as well as the rights of personal data subjects in online transactions. The article will also discuss the importance of transparency and accessibility of privacy policies, which must be understood and consented to by users before their personal data is processed by service providers.
In conclusion, although Indonesia has established a relatively strong legal framework for protecting personal data in online transactions, there is still room for improvement in law enforcement, public education, and the implementation of stricter policies by digital service providers. Therefore, this article also provides several policy recommendations, including the enhancement of the role of the Personal Data Protection Commission (KPDP) as a regulatory body, as well as the need for improved data security systems to maintain user trust.
Keywords
Personal Data, Online Transactions, Personal Data Protection, Indonesian Law, Personal Data Protection Law, ITE Law, Data Security, User Privacy, E-Commerce, Law Enforcement, Data Transparency, Privacy Policy

Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, dan bertransaksi. Transaksi online, yang melibatkan pembelian barang, jasa, atau layanan melalui platform digital, kini telah menjadi bagian penting dari ekonomi global, termasuk di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, platform e-commerce, aplikasi mobile, dan layanan berbasis internet lainnya semakin berkembang dan menawarkan kenyamanan serta kemudahan bagi konsumen. Kecepatan, fleksibilitas, dan aksesibilitas yang ditawarkan oleh transaksi online telah mengubah perilaku konsumen yang kini lebih memilih untuk berbelanja, membayar tagihan, hingga melakukan investasi secara daring. Hal ini menyebabkan semakin tingginya volume transaksi digital yang melibatkan pertukaran informasi pribadi antara konsumen dan penyedia layanan.
Namun, seiring dengan semakin meluasnya transaksi online, muncul pula tantangan yang tidak kalah pentingnya: perlindungan data pribadi. Data pribadi menjadi komponen yang sangat penting dalam setiap transaksi online. Data tersebut mencakup berbagai informasi yang dapat mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, hingga informasi yang lebih sensitif seperti nomor kartu kredit, data lokasi, dan riwayat pembelian. Penyedia layanan membutuhkan data pribadi ini untuk memfasilitasi transaksi, menyediakan layanan yang lebih personal, mengirimkan barang atau jasa yang dipesan, serta meningkatkan pengalaman pengguna melalui rekomendasi berbasis data.
Namun, penggunaan data pribadi ini tidak tanpa risiko. Data pribadi yang diserahkan oleh konsumen dalam transaksi online rentan terhadap penyalahgunaan, pencurian, atau kebocoran, yang dapat merugikan individu dan menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial. Sebagai contoh, kebocoran data pribadi dapat menyebabkan identitas seseorang dicuri, yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan penipuan atau kejahatan siber lainnya. Selain itu, penyalahgunaan data juga dapat mencakup penggunaan informasi pribadi untuk tujuan yang tidak sah, seperti penjualan data kepada pihak ketiga tanpa izin dari pemilik data. Hal ini tentu saja mengancam privasi individu dan dapat merusak kepercayaan konsumen terhadap platform online yang digunakan.
Melihat potensi risiko tersebut, perlindungan data pribadi dalam transaksi online menjadi isu yang semakin penting di Indonesia. Meskipun transaksi online memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan memudahkan kehidupan masyarakat, tanpa adanya regulasi yang jelas dan efektif terkait perlindungan data pribadi, masyarakat akan terus terancam oleh potensi penyalahgunaan data. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mulai merancang dan mengimplementasikan regulasi yang bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara, terutama dalam konteks penggunaan data dalam transaksi elektronik. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi tonggak penting dalam upaya ini, karena mengatur tentang hak-hak individu atas data pribadi mereka, kewajiban pengendali data, serta prosedur pengolahan dan penghapusan data pribadi yang harus dilakukan dengan cara yang aman dan transparan.
Namun, meskipun regulasi seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 sudah disahkan, implementasi hukum ini masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam perlindungan data pribadi. Sebagian besar konsumen sering kali tidak menyadari betapa pentingnya data pribadi mereka dan bagaimana data tersebut dapat disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik. Selain itu, meskipun penyedia layanan diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang ada, tidak semua pelaku usaha telah sepenuhnya menyadari atau melaksanakan kewajiban hukum mereka terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi
Di sisi lain, ketergantungan yang tinggi pada sistem teknologi dan transaksi elektronik mengharuskan penyedia layanan untuk memastikan bahwa sistem mereka cukup aman untuk melindungi data pribadi yang mereka kelola. Keamanan data, termasuk perlindungan terhadap serangan siber dan kebocoran data, menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, kenyataannya banyak penyedia platform yang belum memenuhi standar keamanan yang memadai, baik dari segi teknologi maupun prosedural.
Dalam konteks hukum, meskipun Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), implementasi dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dalam transaksi online masih memerlukan perbaikan. Tantangan yang muncul termasuk belum efektifnya peran pengawas data pribadi, yaitu Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP), dalam menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut. Selain itu, meskipun regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas, penerapannya pada sektor e-commerce yang berkembang pesat masih jauh dari optimal. Penyalahgunaan data pribadi atau kebocoran data sering kali tidak dapat ditindak secara efektif, karena minimnya kontrol dan mekanisme pemantauan yang dapat memastikan seluruh penyedia layanan mengikuti regulasi yang ada.
Di sinilah artikel ini berperan untuk memberikan analisis yuridis terkait penggunaan data pribadi dalam transaksi online di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji dasar-dasar hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan-peraturan terkait lainnya, seperti Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Selain itu, artikel ini juga akan mengidentifikasi berbagai tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan data pribadi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengaturan ini. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan data pribadi dalam konteks transaksi online di Indonesia, serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana hukum dapat berperan dalam memastikan keamanan dan privasi data pribadi masyarakat.
Diharapkan dengan adanya analisis ini, para pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyedia layanan, maupun konsumen, akan lebih memahami pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi online. Dalam jangka panjang, pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan data pribadi ini dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan dapat dipercaya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan analisis yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar hukum yang mengatur penggunaan data pribadi dalam transaksi online di Indonesia serta implementasinya dalam praktik. Metode penelitian kualitatif memungkinkan penulis untuk melakukan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, teori-teori hukum yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi, serta praktik pelaksanaannya dalam dunia digital dan e-commerce. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini fokus pada pemahaman terhadap norma-norma hukum yang berlaku dan bagaimana mereka diterapkan dalam konteks perlindungan data pribadi.
1. Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder yang bersumber dari berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, buku, serta sumber-sumber terpercaya lainnya yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi dalam transaksi online. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini antara lain mencakup:
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah: Penulis akan mengkaji Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta peraturan terkait lainnya yang menjadi dasar hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia.
Jurnal Akademik dan Artikel Ilmiah: Penulis juga merujuk pada berbagai jurnal akademik, artikel ilmiah, serta literatur lain yang membahas tentang perlindungan data pribadi, hukum perlindungan privasi, dan isu-isu yang berkaitan dengan transaksi elektronik dan data pribadi di Indonesia.
Laporan Penelitian dan Studi Kasus: Penulis akan menggunakan laporan penelitian dari lembaga penelitian hukum, lembaga pemerintah, serta laporan yang diterbitkan oleh organisasi internasional yang mengkaji perlindungan data pribadi dan privasi dalam dunia digital. Studi kasus juga akan digunakan untuk memberikan gambaran tentang implementasi peraturan dan permasalahan yang dihadapi dalam praktik.
2. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
 Studi Dokumentasi: Teknik ini dilakukan dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan, serta laporan dan studi akademik yang membahas isu perlindungan data pribadi. Penulis akan menganalisis teks-teks hukum ini untuk mengidentifikasi norma-norma hukum yang mengatur penggunaan data pribadi dalam transaksi online dan mengevaluasi penerapan hukum tersebut di Indonesia.
 Studi Literatur: Penulis akan mengkaji literatur yang berkaitan dengan topik perlindungan data pribadi dan transaksi online, termasuk buku-buku hukum, artikel jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Literatur ini akan memberikan landasan teori yang berguna untuk memahami bagaimana perlindungan data pribadi diperlakukan dalam berbagai sistem hukum, termasuk di Indonesia.

3. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini, analisis data akan dilakukan menggunakan pendekatan analisis yuridis normatif. Pendekatan ini bertujuan untuk meneliti aturan hukum yang ada, menelaah relevansinya, dan mengevaluasi implementasi regulasi tersebut. Beberapa langkah yang akan dilakukan dalam analisis data antara lain:
Analisis terhadap Peraturan Perundang-Undangan: Penulis akan memeriksa Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta regulasi lain yang terkait untuk mengevaluasi isi, tujuan, dan efektivitasnya dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi dalam konteks transaksi online. Penulis akan mengkaji aspek-aspek penting dari undang-undang tersebut, seperti kewajiban penyelenggara sistem elektronik, hak-hak subjek data, dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran.
Analisis Perbandingan dengan Regulasi Internasional: Penulis juga akan melakukan analisis perbandingan antara regulasi di Indonesia dengan peraturan perlindungan data pribadi yang diterapkan di negara-negara lain, seperti Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dengan membandingkan regulasi internasional ini, penulis dapat menilai apakah regulasi di Indonesia sudah sesuai dengan standar global dan apakah ada kekurangan yang perlu diperbaiki.
Analisis Praktik Perlindungan Data dalam E-Commerce: Selanjutnya, penulis akan mengevaluasi bagaimana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dalam industri e-commerce di Indonesia. Hal ini melibatkan analisis terhadap kebijakan privasi yang diterapkan oleh penyedia layanan e-commerce, prosedur pengumpulan dan pengelolaan data pribadi, serta tindakan yang diambil untuk melindungi data dari kebocoran atau penyalahgunaan. Penulis juga akan mengkaji apakah praktik-praktik ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau apakah masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan data pribadi konsumen.
Identifikasi Tantangan dan Masalah dalam Implementasi Hukum: Penulis juga akan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi perlindungan data pribadi. Hal ini meliputi tantangan dalam hal penegakan hukum, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, dan kurangnya kapasitas pengawasan dari lembaga yang berwenang, seperti Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP). Penulis akan menilai apakah kelemahan-kelemahan ini dapat menghambat efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia dan memberikan rekomendasi perbaikan.
4. Pendekatan Interdisipliner
Selain pendekatan yuridis normatif, penelitian ini juga menggunakan pendekatan interdisipliner dengan mengintegrasikan perspektif dari bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keamanan siber, dan privasi. Pendekatan ini penting karena penggunaan data pribadi dalam transaksi online tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga melibatkan tantangan teknis dalam hal keamanan data, pengelolaan informasi pribadi, dan perlindungan terhadap serangan siber yang dapat mengancam data pribadi konsumen. Oleh karena itu, penulis akan mengkaji literatur dari bidang TIK dan keamanan data untuk memberikan perspektif yang lebih holistik dalam memahami perlindungan data pribadi dalam transaksi online.

Hasil dan Penarikan Kesimpulan
Setelah data dikumpulkan dan dianalisis, penulis akan menarik kesimpulan yang berkaitan dengan efektivitas peraturan yang ada dalam melindungi data pribadi dalam transaksi online di Indonesia. Penulis juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan sistem pengawasan, serta penyempurnaan regulasi yang ada, agar perlindungan data pribadi dapat lebih efektif di masa depan.
Penggunaan data pribadi dalam transaksi online di Indonesia memerlukan perhatian serius dalam hal perlindungan hukum, karena meskipun regulasi terkait telah disusun, tantangan implementasi tetap besar. Transaksi online yang semakin berkembang menciptakan kebutuhan yang tinggi untuk pengelolaan data pribadi yang aman, mengingat data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk berbagai tujuan dan berpotensi disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik. Meskipun Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah menjadi landasan hukum yang signifikan dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi, implementasi peraturan ini masih menghadapi kendala besar, terutama dalam hal pemahaman masyarakat dan penegakan hukum. Banyak konsumen yang belum sepenuhnya menyadari hak-hak mereka mengenai data pribadi, sementara penyelenggara sistem elektronik (e-commerce dan platform digital) terkadang belum melaksanakan kewajiban mereka dalam hal transparansi dan pengamanan data pribadi yang memadai. Oleh karena itu, meskipun regulasi telah ada, kesenjangan antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan masih cukup besar. Tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya kapasitas pengawasan dari lembaga yang berwenang, seperti Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP), yang seharusnya memiliki wewenang lebih besar dalam mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap peraturan yang ada. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk menanggulangi penyalahgunaan data pribadi, termasuk penerapan sanksi yang jelas terhadap pelanggar. Keamanan teknologi dan perlindungan terhadap data pribadi juga harus menjadi prioritas bagi penyelenggara layanan digital, mengingat risiko kebocoran dan penyalahgunaan data yang sangat tinggi dalam dunia maya. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah, penyedia layanan e-commerce, dan masyarakat bekerja sama untuk memperkuat kebijakan perlindungan data pribadi ini melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan sistem pengawasan, serta penerapan teknologi keamanan yang lebih canggih. Dalam jangka panjang, dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya, serta melindungi hak privasi setiap individu dalam transaksi online, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022).
Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (2019).
Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia
Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council on the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data and on the Free Movement of Such Data (General Data Protection Regulation – GDPR). (2016).
Official Journal of the European Union, L119, 1–88.
Haryanto, D. (2018). Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Gunawan, S. (2021). “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dalam Era Digital: Studi Kasus pada Sektor E-Commerce”. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(2), 135-150.
Ismail, M. A. (2020). Hukum Teknologi Informasi di Indonesia: Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber. Jakarta: Rajawali Pers.
Kurniawan, I. (2019). “Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Implementasinya”. Jurnal Hukum Indonesia, 12(3), 102-120.
Putri, A. (2021). “Penerapan Perlindungan Data Pribadi dalam Industri E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Perdagangan dan Hukum, 9(1), 98-115.
Junaidi, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Internasional dan Nasional: Sebuah Pendekatan Analisis Yuridis. Jakarta: Sinar Grafika.
Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP). (2022). Laporan Tahunan: Evaluasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: KPDP.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Wibisono, E. (2019). “Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik: Tantangan dan Solusi”. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 8(4), 50-66.
Sutedi, A. (2017). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sinar Grafika.
European Commission. (2020). Guidelines on the Processing of Personal Data in the Context of E-Commerce.
Brussels: European Commission.

Dosen :
Dewi Asri Puannandini,SH.,M.H

Oleh :
Adelia Nurwulan Andini
Achmad Syafei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *