banner 728x250
Berita  

Bawaslu Kota Cimahi Mendapat Laporan Perihal Kecurangan Pemilu Dari Beberapa Caleg Namun Dianggap Kurang Cepat Tanggap

Cimahi,Minggu(25/02/2024)

 

Bertempat di Kantor Bawaslu Jalan Babakan, Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah,Beberapa Caleg melakukan pelaporan terkait pelaksanaan Pemilu yang cenderung terindikasi terdapat banyak kecurangan khususnya di Dapil I (Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup).

Para pelapor itu diantaranya Yulianawati dari Partai Demokrat,Rijal dari Partai Gelora,Ibu Obeng dari Partai Gerindra.

Laporan yang disampaikan telah diterima oleh pihak Bawaslu yang diwakili oleh salah seorang Staf Bawaslu.Usai menyampaikan Pelaporan Rijal menjelaskan,

“Menindak lanjuti surat pernyataan bersama kami yang telah ditandatangani bersama,maka hari ini kami melakukan laporan dan pihak Bawaslu menerima dengan baik dan ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Cimahi,Dimana kita melihat banyak temuan yang sudah menjadi catatan Bawaslu,termasuk catatan pelanggaran Pemilu di TPS 20 dimana terjadi dugaan penggelembungan suara untuk salah satu partai,penjelasan dari pihak Bawaslu adalah akan membuka kotak suara yang bermasalah tentunya dengan dihadiri oleh saksi.Setadinya kami akan melanjutkan langkah hukum selanjutnya yakni,melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika memang tidak mendapatkan tanggapan laporan kami,namun Alhamdulillah ternyata mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu.Kami hanya akan memberikan tembusan pelaporan ini kepada pihak Aparat penegak hukum baik Pihak Kepolisian maupun pihak Kejari Kita Cimahi,”Ungkap Rijal,Caleg dari partai Gelora Kota Cimahi.

Yulianawati dari partai Demokrat memberikan pernyataan yang senada terkait pelaporannya kepada pihak Bawaslu,

“Hari ini kami bersama beberapa caleg dari partai Gelora dan PSI menyampaikan laporan terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil 1 Citeureup dan Cipageran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,Saya dan rekan-rekan merasa dirugikan dengan terjadinya hal tersebut dan berharap pihak Bawaslu segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,langkah ini kami laksanakan setelah sebelumnya kami membuat pernyataan bersama terkait dugaan kecurangan yang terjadi,Kami berharap segera ada tindakan nyata penanganan kasus kecurangan yang kami laporkan,”Tandas Yulianawati.

Sementara ditempat yang sama,warga Kelurahan Cibabat sebut saja Ibu E yang melaporkan terkait dugaan money politik di dapil 2.Usai memberikan laporan menyampaikan,

“Laporan yang kami sampaikan harus melengkapi karena menurut pihak Bawaslu belum memenuhi syarat Formil pelaporan,disamping harus memenuhi syarat Materil juga harus memenuhi syarat Formil,itu informasi yang saya dapatkan dari pihak Bawaslu.Akhirnya kami harus membuat laporan kembali agar semua syarat Formil dan Materilnya terpenuhi yang kami laporkan adalah terkait pembagian uang oleh salah seorang Caleg di dapil 2 pada malam pencoblosan dari partai X berinisial J dan kami memiliki bukti yang cukup kuat.Kami melakukan pelaporan ini atas nama masyarakat RW 08 Kelurahan Cibabat,”Pungkas Ibu E yang melakukan pelaporan atas nama warga Kelurahan Cibabat.

SAPTA N.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *