Cimahi, Kamis (22/08/2024)
Pungli atau pungutan liar adalah suatu tindakan meminta uang atau sesuatu tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,pungli biasanya terjadi pada instansi pemerintah pemberi pelayanan dengan prosedur yang tidak transparan dan berbelit-belit.Tindakan pungli memang cukup sulit diberantas dan merupakan efek gunung es jika ditemukan pada suatu lembaga atau instansi pemerintahan dan hal ini merupakan tindakan yang merusak integritas dan mental para pelakunya serta merupakan langkah awal terjadinya tindak pidana korupsi.Dugaan pungutan liar banyak terdengar namun hampir dipastikan sulit untuk dibuktikan.
Dugaan pungutan terjadi disalah satu Sekolah Dasar di Kota Cimahi,yakni SD Negeri Utama Mandiri 1,Bermula adanya informasi yang disampaikan orang tua terkait akan dilakukan pembangunan mushola,maka dihimpunlah sumbangan yang nilainya 800.000 dibagi 10 bulan makan taipa bulan orang tua harus menyumbang sebesar 80.000 atau seminggu 20.000,jika perhari diminta 4000,sedangkan siswa yang berada di Sekolah Dasar tersebut berjumlah 694 orang siswa.
Saat dikonfirmasi ke pihak sekolah,Kepala sekolah SD Negeri Utama Mandiri 1,Ruhiat menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan karena untuk masalah kekurangan kebutuhan sekolah selalu dibantu oleh Komite sekolah,
“Memang kami ada rencana membangun Mushola di atas roop top diatas ruangan kelas Dua dengan anggaran diperkirakan sebesar 70 juta rupiah,namun jika ternyata ada sumbangan yang ditentukan nilainya tentunya itu sudah merupakan pelanggaran yang harus dibereskan,karena sudah jelas bahwa regulasinya jika sumbangan tidak boleh ditentukan nilainya,”Terang Kepala Sekolah SD Negeri Utama Mandiri 1 kepada Wartawan.
Ditempat terpisah Pemerhati Pendidikan dan Konsultan terkait Komite Sekolah,Dadan Sambas,S.Ip. menyayangkan jika masih ada Komite yang masih melakukan praktek Pungutan,
“Kedudukan Komite sekolah merupakan satu struktur yang sangat penting di satu satuan pendidikan,Bukan hanya pelengkap organisasi namun dengan catatan bahwa peranan komite di sekolah itu sebagai mitra dari manajemen sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan terutama dalam melengkapi dan meningkatkan investasi di sekolah.Untuk melaksanakan program ini tentunya harus difahami dulu regulasinya terutama Permendikbud no.75 tahun 2016 mengenai peranan Komite di Sekolah,Konsep kesemuanya itu dapat dijalankan pada saat kita memiliki program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.Konsep utamanya yakni sumbangan,Sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat,tidak ditentukan nominalnya serta tanpa batasan waktu,sehingga semua yang terlibat dalam lingkungan tersebut,tidak ada yang diberatkan.Jadi Dasarnya adalah Komite yang berjalan di satuan pendidikan tolong Fahami Permendikbud No.75 tahun 2016 untuk SD dan SMP,”Ungkap Kang Dadan sapaan akrab dari Dadan Sambas.
Saat dikonfirmasi ke Dinas pendidikan Kota Cimahi Bidang Sekolah Dasar ternyata Ibu Kabid sedang Dinas luar,saat dihubungi Kabid Sekolah Dasar mengarahkan kepada Kepala seksinya.
Melalui aplikasi WA Kasie Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Cimahi menjelaskan,
“Setelah adanya laporan itu langsung kita tindak lanjuti,Bahkan bapak kepala sekolah dan komite sudah dipanggil ke Dinas,Bahkan saya yang langsung menanyakan perihal kabar tersebut dan saya meminta diluruskan sesuai aturan hari Rabu semua sudah dibatalkan berdasarkan laporan dari Bapak kepala sekolahnya,kemudian saya meminta dikaji kembali apakah sudah sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 atau tidak,kalau memang ad keraguan dan cenderung terjadi pelanggaran maka mohon dibatalkan,jadi jika itu dibatalkan artinya itu tidak pernah terjadi.namun jika ada informasi baru bahwa hal itu masih dilakukan maka kita akan tindak lanjuti lagi,tetapi Dinas pendidikan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan,namun jika masih ada informasi lagi maka kami akan tetap melakukan tindak lanjut lagi.Komite di lapangan menjalankan Fungsinya untuk membantu sekolah namun harus sesuai dengan regulasi yang ada Permendikbud No.75 tahun 2016 dan harus mematuhi regulasi tersebut,”Terangnya
Saat dikonfirmasi terkait maraknya pungutan dan merupakan Efek Gunung es,Achmad sungkawa menjabarkan,
“Untuk Masalah itu kita harus cek dahulu apakah memang seperti itu atau rekan-rekan di Komite yang memang masih kurang memahami konteks ketika mereka membantu sekolah,kita harus dibuka menyeluruh dahulu bahwa yang bersalah adalah komite atu kepala sekolah,kita lihat di lapangannya seperti apa, situasinya seperti apa dan kita pelajari dan ini muncul di satu dan dua sekolah dan SD di Kota Cimahi ada 118 artinya tidak bisa digeneralisasi seperti itu.”Ungkap Achmad sungkawa,Kasie SD Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Namun sangat disayangkan saat dikonfirmasi kepada salah seorang Orang tua siswa SD Negeri Cimahi Mandiri 1 yang tidak mau di tuliskan namanya terkait kebenaran berita tersebut,
“Kami sudah mencicil bulan yang lalu dan sudah pada bayar.”Pungkasnya.
Achmad $