Kabupaten Sukabumi, Jum’at(17/01/2025)
Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dan Penipuan Dan Atau Penggelapan. Jumat (17/1/2025)
Aplikasi Chatting seiring kemajuan jaman banyak bermunculan sebagai fasilitas komunikasi atau hal positif lainnya namun harus bijak dalam menggunakannya serta tetap waspada pemanfaatan aplikasi digunakan aksi kejahatan.
Dikatakan Kapolsek Sagaranten AKP. A.Suryana B melalui Kanit Reskrimnya AIPTU. Yadi Apriyadi bahwa benar pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku kejahatan Pencurian Dan Penipuan Dan Atau Penggelapan pada hari Rabu 15 Januari 2024 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor beserta STNK, sejumlah uang, 2 unit Handphone dari tangan terduga pelaku berinisial SA alias IV (39) milik korban IM (45).
” mengamankan satu orang terduga pelaku kejahatan Pencurian Dan Penipuan Dan Atau Penggelapan pada hari Rabu 15 Januari 2024 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor beserta STNK, sejumlah uang, 2 unit Handphone dari tangan terduga pelaku berinisial SA alias IV (39) ” Kata Yadi
Dijelaskan kronologi hasil keterangan dan pendalaman terduga pelaku dan korban bahwa pelaku dan korban mengenal salah satu dan lainnya melalui Aplikasi Chatting OMI. Setelah kurang lebih sekira satu minggu kenal kemudian pelaku berkunjung kerumah korban yang beralamat di Kp. Bojong Herang Rt.001/001 Desa Margaluyu Kec.Sagaranten Kab. Sukabumi.
” pelaku dan korban mengenal salah satu dan lainnya melalui Aplikasi Chatting OMI ” Jelasnya
Setelah bertemu dan beberapa waktu dan berada di rumah korban IM (46), kemudian saat korban berada di dapur pelaku SA alias IV (39) menggasak Uang Tunai sebesar Rp 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru, 1(satu) buah Handphone Merk Realme warna biru, 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan berpura-pura meminjam motor untuk membeli buah-buahan dan langsung melarikan kendaraan tersebut.
” Saat korban berada di dapur pelaku SA alias IV (39) menggasak Uang Tunai sebesar Rp 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru, 1(satu) buah Handphone Merk Realme warna biru, 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) ” Pungkasnya
Dijelaskannya bahwa setelah selang beberapa waktu pelaku SA Alias IM (39) berhasil menjalankan aksinya dan melarikan diri, korban tersadar barang-barang miliknya telah hilang dan menaruh curiga hingga menceritakan kepada warga sekitar. Warga yang mendapat keterangan korban IM (46) segera menginformasikan kepihak Polsek Sagaranten dan pada akhirnya pelaku dapat di amankan warga beserta hasil kejahatannya yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ditambahkan bahwa terduga pelaku dikenakan pasal 362 dan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang Pencurian Dan Penipuan Dan Atau Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Aris