Cimahi, Senin (26/08/2024)
Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah tentang tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 48/PUU-XVII/2019. Menjadi kewenangan serta kewajiban dan tugas fungsi pengawas pemilu untuk melakukan mekanisme pencegahan pelanggaran dan sengketa sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang perubahan atas Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas.
Bawaslu Kota Cimahi telah mengirimkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi Nomor: 282/PM.00.02/K.JB-23/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dengan isi Imbauan sebagai berikut:
1. KPU Kota Cimahi agar memaksimalkan upaya sosialisasi tentang Tahapan Pencalonan serta beberapa hal yang berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan, kepada masyarakat umum serta Partai Politik tingkat Kota Cimahi.
2. KPU Kota Cimahi melakukan seluruh Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Ketentuan serta Perundang-Undangan yang berlaku.
3. KPU Kota Cimahi Melakukan proses pengumuman Pendaftaran Pencalonan bagi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali KotaCimahi selama jangka waktu yang telah ditentukan sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024 berdasarkan Hari Kalender.
4. KPU Kota Cimahi melakukan pengumuman sebagaimana poin 3 melalui Media Massa Cetak atau Elektronik, Media Sosial dan atau Media lain Berbasis Teknologi Informasi.
5. KPU Kota Cimahi membuka pendaftaran bagi semua Warga Negara Indonesia sepanjang memenuhi Syarat Pasangan Calon dan Syarat Pencalonan Berdasarkan Ketentuan serta Perundang-Undangan yang berlaku.
6. KPU Kota Cimahi membuka pendaftaran Pencalonan bagi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi selama jangka waktu yang telah ditentukan sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 berdasarkan Hari Kalender;7. KPU Kota Cimahi melakukan Penelitian Administrasi Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan berdasarkan Ketentuan serta Perundang-Undangan yang berlaku.
8. KPU Kota Cimahi melakukan Pemeriksaan Kesehatan bagi para Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan Bakal Pasangan Calon dan Pencalonan atas hasil penelitian saat pendaftaran, dengan membawa surat pengantar dari KPU Kota Cimahi di Rumah Sakit yang telah memenuhi standar yang dipersyaratkan dan yang ditunjuk oleh KPU Kota Cimah.
9. KPU Kota Cimahi agar memberikan Akses Kepada Bawaslu Kota Cimahi terhadap alat bantu Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan pada saat masa Pendaftaran dan Penelitian Bakal Pasangan Calon dilakukan.
Asep S.
Sumber :Humas Bawaslu Kota Cimahi