Cimahi, Jum’at(01/08/2025)
Bertempat di alun-alun Kota Cimahi, Achmad Gunawan,S.H.,M.H. atau lebih akrab disapa Haji Agun didampingi dua orang calon ASN yang meminta bantuannya untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya memberikan keterangan.
H.Achmad Gunawan mengungkapkan bahwa dirinya akan selalu membela orang-orang yang sekiranya harus dibela, khusus terkait masalah yang dialami calon ASN yang terganjal aturan padahal sudah ditempatkan di beberapa instansi,
” Assalamualaikum Wr Wb., hari ini saya masuk ke wilayah yang saya dampingi disini ada dua orang, yakni atas nama Jatnika Eka Pratama dan Citra Destiani Ningrum, kedua orang ini sudah lulus dan sudah ditempatkan di SMP 15 Cimahi dan di Puskesmas Cimahi Tengah, lulus dari daftar P3K. Namun dalam pemberkasan mereka dinyatakan tidak lulus, namun saya tidak menyalahkan Walikota Cimahi, saya tidak menyalahkan BKPSDM Cimahi, juga saya tidak menyalahkan Pak Sekwan DPRD Kota Cimahi, karena sudah bekerja optimal dan normatif, karena keterbatasan kewenangannya walaupun saya sudah menyampaikan sebuah legal opinion tentang diskresi seorang Walikota dan meminta rekomendasi dari Pak Sekwan DPRD bahwa mereka memang benar kerja disitu saat itu selama 3 tahun 8 Bulan dan ada tiga orang yang hari ini tidak bisa hadir namun perkaranya sama,”ungkap Haji Achmad Gunawan.
Kemudian Achmad Gunawan menambahkan,
“Tinggal masalah satu data lagi untuk masalah nomor NIP yang dibutuhkan, namun terhambat oleh pekerjaan Pak Sekwan DPRD yang sudah normatif menurut Pak Sekwan DPRD, dimana ada selembar kertas yang disampaikan ke BKPSDM yang menuliskan bahwa mereka sudah tidak diteruskan kerjanya, itulah yang membuat mereka terhenti harapannya karena keterangan tidak diteruskan kerjanya.
Menurut pandangan hukum saya, Pak Sekwan sudah benar memang tidak diteruskan atau normatif daripada harus mengambil resiko dan Pak Walikota sudah benar karena sudah memerintahkan BKPSDM dan kami sudah mendatangi BKPSDM dan sudah saya sampaikan. Namun saya memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi untuk menanggapi kondisi ini karena mereka punya hak dan bekerja sudah cukup lama hanya masalah kebijakan itu, Pak Walikota itu diluar kewenangannya dan tidak mampu melebihi kewenangannya, karena resikonya tinggi juga, namun persoalannya kasihan mereka.
Tolong Bapak Gubernur, bantulah warga masyarakat Kota Cimahi dengan kondisi seperti ini juga Bapak Menteri PAN RB di Jakarta dengan kondisi seperti ini, mereka sudah bermimpi bekerja menjadi ASN namun tiba-tiba terpatahkan dengan kondisi Seperti itu.
Sekali lagi saya mohon, saya Advokat di Cimahi hanya ingin mengabdi kepada warga Cimahi seperti ini, bagaimana hanya kebesaran hati Pak Gubernur, kebesaran hati Pak Menteri PAN RB, karena Pemerintah Kota Cimahi sudah benar melakukan Itu dan tidak salah, terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb.” tambah Achmad Gunawan.
Sementara ditempat yang sama dua orang calon ASN yang merasa terganjal aturan ditengah pemberkasan, Jatnika Eka Pratama dan Citra Destiani Ningrum, menerangkan masalah yang dialaminya.
” Saya Jatnika Eka Pratama, saya Calon P3K tahap 2 dari pendaftaran tahun 2024. Saya akan menceritakan kronologis kenapa saya bisa terjegal proses saya untuk menjadi P3K tidak seperti yang lain, menurut saya ini kurang adil karena harusnya bisa dibantu. Saya menjadi Tenaga Harian Lepas(THL) tahun 2024 dan terus menerus selama 2 tahun, bahkan saya lebih lama karena saya bekerja dari tahun 2021, nah syaratnya hanya 2 tahun bekerja secara terus menerus di Instansi yang sama saat mendaftar, sesuai syarat dan ketentuan di pendaftaran dan saya sudah memenuhi syarat. Menurut aturan awal bahwa yang 2 tahun itu saya sudah memenuhi dan administrasi pun lolos dan Alhamdulillah sudah sampai ke penempatan, namun ditengah pemberkasan ini menurut saya kita hanya melengkapi administrasi yang pertama tapi, malah keluar syarat yang baru bukan kelengkapan pendaftaran karena saya sudah sangat lengkap sesuai saya mendaftar di tahun 2024,”terang Jatnika.
Senada dengan Jatnika, Citra Destiani Ningrum menambahkan,
“Saya disini merasa terhambat dalam pemberkasan karena ada pembaharuan untuk pengisian daftar riwayat hidup yang harusnya mengisi itu tanpa tahu sebelumnya, ternyata setelah kita lolos ada persyaratan baru yang diantaranya harus melampirkan keterangan aktif bekerja sampai saat ini 2025, sedangkan pengangkatan P3K itu tahun anggaran 2024, akhirnya kita tidak bisa melampirkan SKAB, SKB sampai saat ini karena kita cuma bisa melampirkan faktanya sampai 31 Desember 2024. Saya berharap ada toleransi atau membantu kita untuk terus melanjutkan mimpi ini, karena kalau untuk pemberkasan kita sudah sangat lengkap dan memenuhi syarat bahkan sampai faktanya 2024 dan bahwa di judul saja sudah sangat jelas bahwa pengangkatan P3K tahap 2 ini tahun anggarannya juga 2024, namun hanya karena kita tidak bisa melampirkan surat keterangan kerja terus menerus sampai saat ini membuat impian kami buyar untuk menjadi ASN P3K.” pungkas Citra Destiani Ningrum dengan rona muka menahan kesedihan.
Achmad Syafei