Cimahi,Rabu(16/07/2025)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Walikota Cimahi mengungkapkan Hal tersebut usai Sidang Paripurna,
“Alhamdulillah, laporan keuangan tahun 2024 kembali mendapat predikat WTP tanpa catatan dari BPK RI,Hal Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah di Kota Cimahi,” ungkap Walikota Cimahi,Ngatiyana.
Lebih lanjut,Ngatiyana menjelaskan bahwa seluruh aspek pelaporan anggaran, baik belanja operasional, belanja modal, hingga transfer antar instansi, telah dilaksanakan dan dilaporkan secara rinci dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, mengapresiasi kesesuaian antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.
Menurut Wahyu, tidak ditemukan persoalan krusial dalam pembahasan, bahkan ada peningkatan nilai perencanaan anggaran.
“Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan pandangan yang selaras. Bahkan ada proyeksi kenaikan anggaran sekitar Rp100 miliar ke depan, yang mencerminkan optimisme kinerja pemerintah daerah,” jelas Wahyu.
Dengan disyahkannya rancangan pertanggung jawaban ini, Kota Cimahi dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Asep S.