Cimahi,Kamis(18/12/2025)
DPRD Kota Cimahi menggelar mediasi terkait sengketa pesangon antara PT Kurnia Asta Surya (PT KAS) dengan 57 mantan karyawannya di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/12/2025). Para eks pekerja menuntut hak mereka yang belum dibayarkan sejak tahun 2021 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Meski perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2022, pihak perusahaan dinilai masih mengabaikan kewajiban hukum tersebut hingga saat ini.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak manajemen PT KAS menawarkan pembayaran awal sebesar Rp50 juta dengan sisa kewajiban dicicil selama 13 bulan. Namun, tawaran ini langsung ditolak oleh kuasa hukum mantan karyawan karena dianggap tidak proporsional dan tidak mencerminkan itikad baik setelah penantian selama hampir lima tahun. Pihak pekerja sempat memberikan tawaran kompromi berupa pembayaran awal sebesar 25%, namun pihak perusahaan tetap bertahan pada skema cicilan rendah dengan alasan menjaga modal operasional.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum yang lebih tegas.
DPRD akan menyusun berita acara resmi untuk dilaporkan kepada pimpinan dewan dan berkoordinasi dengan Polres Cimahi serta Satpol PP. Perusahaan diperingatkan bahwa pengabaian putusan pengadilan dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga tuntutan pidana atau permohonan pailit.
Asep S.












